Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Adakah mungkin seseorang itu menjadi kufur setelah beriman ?

Tanya : 

Adakah mungkin seseorang itu menjadi kufur setelah beriman ? Dan apa yang menyebabkan seseorang jatuh kedalam kekufuran ?


Jawab :

Ketahuilah dalam agama Islam seseorang muslim dapat terjatuh kedalam kekufuran (riddah) - pelakunya disebut murtad, karena disebabkan oleh 3 perkara : 


1. Riddah qouly (perkataan)

2. Riddah fi'ly (perbuatan)

3. Riddah I'tiqody (keyaqinan)


Pembagian ini telah disepakati oleh para ulama dari empat madzhab dan lainnya; seperti, al-Imam an-Nawawi (w 676 H) dan lainnya dari ulama madzhab Syafi’i, al-Imam Ibn Abidin (w 1252 H) dan lainnya dari ulama madzhab Hanafi, Syekh Muhammad Illaisy (w 1299 H) dan lainnya dari ulama madzhab Maliki, dan al-Imam al-Buhuti (w 1051 H) dan lainnya dari ulama madzhab Hanbali. 


Pembagian ketiga jenis kekufuran bukanlah perkara khilafiyah namun hal ini telah menjadi ijma' (kesepatakan) ulama yang tidak perlu diperdebatkan lagi. 


Setiap satu dari tiga macam bentuk kekufuran di atas dengan sendirinya merupakan kekufuran (artinya mengeluarkan seseorang dari Islam). Kufur Qawli misalkan, (kufur karena ucapan) dengan sendirinya bila terjadi dapat mengeluarkan seseorang dari Islam sekalipun tidak diikuti dengan kufur I’tiqadi dan atau kufur Fi’li. Demikian pula kufur Fi’li (kufur karena perbuatan) dengan sendirinya bila terjadi dapat mengeluarkna seseorang dari Islam sekalipun tidak dibarengi dengan kufur Qawli, atau kufur I’tiqadi, dan juga walaupun tidak dibarengi dengan tujuan dalam hati untuk keluar dari Islam itu sendiri. Dan demikian pula dengan kufur I’tiqadi dengan sendirinya ia merupakan kekufuran walaupun tidak dibarengi dengan kufur Qawli dan atau kufur Fi’li. Dengan demikian setiap satu dari tiga macam kufur ini bila terjadi masing-masing maka dengan sendirinya mengeluarkan seseorang dari Islam, sama halnya bila itu terjadi dari seorang yang tidak mengetahui hukumnya, atau orang yang dalam keadaan bercanda, dan atau orang yang dalam keadaan marah.


Sehingga sekiranya seseorang muslim itu mengucapkan perkataan yang mempunyai unsur menghina Allah, para Nabi dan para Rasul, menghina Al-Quran, becanda terhadap perkara yang berkaitan dengan tanda-tanda Islam, maka dia telah pun murtad. Sebagai contoh seseorang itu berkata: “Aku musuh Allah”, “Aku tidak takut kepada Allah”, “Al-Quran itu tidak berfaedah”, “Aku bukan orang Islam”, “Allah itu sama dan serupa dengan makhluk” dan selainnya dari perkataan-perkataan kufur maka orang yang menuturkan perkataan tersebut terkeluar dari Islam serta merta dan dihukum sebagai murtad walaupun dia sedang marah atau bergurau atau bermain-main ketika dia menyebut perkataan seumpama tadi. Inilah yang telah dinaskan oleh ulama Islam. Begitu juga dalam keadaan lapang (tidak mukrah bil qotl) sekiranya seseorang muslim itu menyebut atau menutur dengan lidahnya perkataan yang kufur maka dia jatuh ke dalam hukum murtad sudah tidak muslim lagi walaupun dia tidak berkeinginan untuk keluar dari agama Islam. 


Sebagai contoh jika seseorang menyebut perkataan: “Aku bukan orang Islam” maka dia telah jatuh dalam kekufuran , keluar dari Islam walaupun dirinya sendiri tidak memilih selain dari Islam itu sebagai agamanya, dan walaupun perkataan kufur tadi diucapkan dalam keadaan marah, bersenda gurau, bermain-main atau sengaja dan bukan salah ucap.


Allah berfirman:


قال الله تعالى: [وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ] {التوبة 66-65 }


“Dan bila engkau (Wahai Muhammad) benar-benar bertanya kepada mereka (orang-orang murtad); maka mereka sungguh akan berkata: “Sesungguhnya kami hanya terjerumus dan hanya bermain-main (bercanda)”, katakan (wahai Muhammad); “Adakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kalian mengolok-olok? Janganlah kalian mencari alasan, sungguh kalian telah menjadi kafir setelah kalian beriman”. (QS. At-Taubah; 65-66).



وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم :" إنَّ الرَّجلَ لَيَتَكلَّمُ بالكلمةِ لا يَرى بها بأسًا يهوِي بِها سبعينَ خريفًا في النَّارِ " رواه الترمذي وحسنه،وفي معناه حديث رواه البخاري ومسلم.


Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya bila seseorang berkata-kata dengan kata-kata (kufur) walaupun dia tidak menganggap hal itu sebagai keburukan maka karena ucapannya tersebut ia akan masuk ke dalam neraka hingga dasarnya -yang jarak permukaan dengan dasarnya- adalah selama 70 tahun”. (HR. at-Tirmidzi dan ia mengatakan ini hadits Hasan. Hadits yang semakna dengan ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahih masing-masing)



وقال الإمام المجتهد محمد بن جرير الطبري ( ت 310 هـ ) في كتابه " تهذيب الآثار ": إن من المسلمين من يخرج من الإسلام من غير أن يقصد الخروج منه اهـ.


Salah seorang Imam Mujtahid terkemuka; yaitu Imam Muhammad ibn Jarir ath-Thabari (w 310 H) dalam kitab karyanya berjudul Tahdzib al-Atsar, berkata: “Sesungguhnya ada di antara orang-orang Islam yang keluar dari Islamnya (menjadi kafir) walaupun ia tidak bermaksud untuk keluar darinya”.



وقال الحافظ الكبير أبو عوانة (ت 316 هـ) الذي عمل مستخرجا على مسلم، فيما نقله عنه الحافظ ابن حجر في فتح الباري ج12/301-302:" وفيه أن من المسلمين من يخرج من الدين من غير أن يقصد الخروج منه ومن غير أن يختار دينا على دين الإسلام" اهـ.


Ahli hadits terkemuka yang telah membuat kitab al-Mustakhraj Ala Shahih Muslim, yaitu al-Hafizh Abu Uwanah (w 316 H), berkata: “Sesungguhnya ada di antara orang-orang Islam yang keluar dari Islamnya walaupun ia tidak bermaksud untuk keluar darinya, dan atau walaupun ia tidak bertujuan memilih agama lain selain agama Islam”. (Dikutip oleh al-Imam al-Hafizh Ibn Hajar al-Asqlani dalam Fath al-Bari, j. 12, h. 301-302)


Dan masih banyak lagi fatwa ulama (baik dari madzhab hanafi, maliki, syafi'i, hanbali) yang menjelaskan tentang perkara ini.


Kenyataan yang keliru


Tidak benar perkataan sebagian orang yang menyatakan bahwa 


“Seorang muslim itu tidak boleh dihukum ke atasnya sebagai murtad kecuali dia rela untuk menjadi kafir dan diikuti dengan perbuatan yang kufur”. 


Pernyataan di atas adalah salah dan bercanggah dengan hukum Islam kerana seolah-olah tidak menghukum murtad kepada seorang yang telah menghina Allah melalui ucapan lidahnya kecuali dia rela hati untuk keluar Islam. Padahal dalam Islam seorang yang menghina Allah dengan lidahnya walaupun dia tidak berniat dan tidak rela untuk keluar dari Islam (murtad) dia tetap dihukum sebagai murtad sebagaimana telah disebutkan dalam nash diatas. 



Taubat Orang Murtad


Adapun cara taubat bagi seorang yang murtad adalah dengan melepaskan kekufuran seketika itu pula dan dengan mengucapkan dua kalimat syahadat; yaitu dengan mengatakan:


أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا رسول الله


Tidak cukup dan tidak memberikan manfaat baginya jika ia hanya mengucapkan istigfar saja sebelum ia mengucapkan dua kalimat syahadat tersebut. Ketetapan ini merupakan ijma’ (konsensus) para ulama sebagaimana telah dikutip oleh Imam Mujtahid terkemuka; al-Imam Abu Bakr ibn al-Mundzir (w 318 H) dalam kitab karyanya berjudul al-Ijma’, h. 144.



Nasehat


Para ulama terkemuka telah mengungkapkan banyak sekali dari contoh kata-kata yang merupakan kekufuran (al-Alfazh al-kufriyyah), di antaranya al-Qadli ‘Iyadl al-Maliki (w 544 H), Badr ar-Rasyid al-Hanafi; salah seorang ahli fiqih terkemuka dalam madzhab Hanafi (w 768 H), Yusuf al-Ardabili asy-Syafi’i; ulama terkemuka madzhab Syafi’i (w 799 H), dan para ulama terkemuka lainnya; di mana para ulama ini telah mengutip contoh kata-kata kufur tersebut dari para Imam dan Ulama terkemuka sebelumnya, dengan demikian wajib bagi kita mengenal dan mempelajari apa yang telah mereka tuliskan, karena sesungguhnya seorang yang tidak mengetahui keburukan maka mau tidak mau suatu saat ia pasti terjatuh di dalamnya.

Post a Comment for "Adakah mungkin seseorang itu menjadi kufur setelah beriman ? "