WUDHU? JANGAN AIR SEMBARANGAN!
Ternyata dalam wudhu kita gak bisa loh menggunakan sembarang air. Yang bisa kita pakai wudhu hanyalah air suci yang mensucikan atau bahasa fiqihnya طهور.
Nah! طهور sendiri punya dua pembagian. Ada air sedikit dan air banyak. Apa maksudnya?
Air sedikit adalah air yang kurang dari dua kullah, sedangkan air banyak adalah dua kullah atau lebih. Perlu kita ketahui bahwa dua kullah setara dengan 216 liter. Banyak banget yaa?
Jadi Yang perlu kita bahas sekarang, apakah kita bisa menggunakan dua macam air طهور ini langsung untuk berwudhu??? Simak hukumnya!
JIKA TERKENA NAJIS
1. Air sedikit langsung najis dan TIDAK SAH untuk bersuci
2. Air banyak:
jika berubah warna, rasa, dan baunya maka jelas air tersebut najis dan TIDAK SAH untuk bersuci
jika tidak berubah maka SAH untuk bersuci
JIKA TERKENA BENDA SUCI
Kali ini, gak ada bedanya antara air sedikit dan air banyak, pembagian hukumnya sama, yaitu.....
Kalau benda sucinya masih bisa dipisahin, contohnya: kayu, dan daun, maka airnya masih bisa tuh dibuat bersuci alias SAH untuk bersuci!
Kalau benda sucinya gak bisa dipisahin sama airnya, contohnya: minyak wangi atau air mawar, maka ada dua hukum:
1. Jika namanya berubah menjadi "air mawar" maka TIDAK SAH digunakan untuk bersuci.
2. Tapi kalo masih dikenali dengan nama "air murni" walaupun sudah tercampur air mawar, maka SAH untuk bersuci.
JIKA TERPERCIK AIR BEKAS WUDHU
Kalo bekas rukun wudhu', contoh: basuhan muka yang pertama, maka ada dua hukum:
1. Air sedikit TIDAK SAH untuk bersuci
2. Air banyak SAH untuk bersuci
Kalo bekas sunnah wudhu', contoh: basuhan telinga, maka tidak ada perbedaan hukum untuk kedua air tersebut, keduanya SAH digunakan untuk bersuci.
Udah jelas kan sekarang tentang macam-macam air???
Jadi, jangan sembarangan lagi ya menggunakan air untuk berwudhunya
Post a Comment for "WUDHU? JANGAN AIR SEMBARANGAN!"