Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Qadha Puasa Karena Ragu-Ragu

Diharamkan menjalankan puasa dengan niat qadha dengan alasan karena ihtiyaath (hati-hati) selama ia yakin atau memiliki sangkaan kuat tidak memiliki tanggungan mengqadha puasa ramadhan dan boleh menjalaninya bila ia ragu-ragu .

ﻓﻤﻦ ﺗﻴﻘﻦ ﺍﻭ ﻇﻦ ﻋﺪﻡ ﻭﺟﻮﺏ ﻗﻀﺎﺀ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻴﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﻧﻴﺔ ﺍﻟﻘﻀﺎﺀ ﻟﻠﺘﻼﻋﺐ ﻭﻣﻦ ﺷﻚ ﻓﻠﻪ ﻧﻴﺔ ﺍﻟﻘﻀﺎﺀ ﺍﻥ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺍﻻ ﻓﺎﻟﺘﻄﻮﻉ

Barangsiapa yakin atau memiliki sangkaan kuat tidak memiliki kewajiban mengqadha puasa ramadhan maka haram baginya puasa dengan diniati qadha karena sama halnya dengan mempermainkan ibadah.

Namun, barangsiapa ragu-ragu diperbolehkan dengan niat puasa qadha bila memiliki tanggungan qadha dan puasa sunnah bila tidak memiliki tanggungan.

(Ahkaam al-Fuqahaa II/29)

ﻭَﻳُﺆْﺧَﺬُ ﻣﻦ ﻣَﺴْﺄَﻟَﺔِ ﺍﻟْﻮُﺿُﻮﺀِ ﻫﺬﻩ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟﻮ ﺷَﻚَّ ﺃَﻥَّ ﻋﻠﻴﻪ ﻗَﻀَﺎﺀً ﻣَﺜَﻠًﺎ ﻓَﻨَﻮَﺍﻩُ ﺇﻥْ ﻛﺎﻥ ﻭَﺇِﻟَّﺎ ﻓَﺘَﻄَﻮُّﻉٌ ﺻَﺤَّﺖْ ﻧِﻴَّﺘُﻪُ ﺃَﻳْﻀًﺎ ﻭَﺣَﺼَﻞَ ﻟﻪ ﺍﻟْﻘَﻀَﺎﺀُ ﺑِﺘَﻘْﺪِﻳﺮِ ﻭُﺟُﻮﺩِﻩِ ﺑَﻞْ ﻭَﺇِﻥْ ﺑَﺎﻥَ ﺃَﻧَّﻪُ ﻋﻠﻴﻪ ﻭَﺇِﻟَّﺎ ﺣَﺼَﻞَ ﻟﻪ ﺍﻟﺘَّﻄَﻮُّﻉ
ُ
Dapat diambil kesimpulan dari masalah wudhu ini, sesungguhnya bila seseorang ragu-ragu atas kewajiban mengqadha baginya kemudian puasa dengan niat mengqadhainya bila ada tanggungan dan niat puasa sunnah bila tidak memiliki tanggungan maka juga sah niatnya dan qadha puasanya juga terjadi bila memang tanggungan tersebut diperkirakan terdapat padanya bahkan andai telah nyata sekalipun baginya namun bila ia tidak memiliki tanggungan, puasanya menjadi puasa sunnah. ( Fataawy al-Fqhiyyah al-Kubraa II/90 )

‎يالله بالتوفيق حتى نفيق ونلحق الفريق

Mudah-mudahan kita mendapat taufiq sehingga kita bisa di golongkan dengan orang-orang sholeh...*

Aamiiiiiin

Official resmi Pesantren Darul Musthofa Assayaniyah

Follow instagram : @darul_musthofa_assayaniyah
Follow telegram : http://t.me/Darulmusthofaassayaniyah

Post a Comment for "Hukum Qadha Puasa Karena Ragu-Ragu"