Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Beberapa Masalah Puasa

1. Hukum Suntik Saat Berpuasa

Boleh jika darurat. Tetapi ulama berbeda pendapat dalam batal atau tidaknya puasa ke dalam 3 pendapat:

a. Batal secara mutlak, karena masuk ke lubang dalam.
b. Tidak batal secara mutlak, karena masuk lubang dalam tetapi tidak lewat lubang terbuka.
c. Ada perinciannya:
- jika suntikan itu adalah suplemen (untuk makanan atau vitamin) maka batal puasanya.
- jika suntikan itu bukan suplemen, dilihat:
maka jika disuntik lewat pembuluh darah, batal puasanya.
Jika disuntik lewat  urat yang tidak berongga, tidak batal puasanya.


2. Hukum Dahak
- jika dahak sampai pada batas dhahir (makhroj huruf Kho), lalu ditelan, maka batal puasanya.
- jika dahak sampai pada batas batin (makhroj huruf ha) lalu ditelan, tidak batal puasanya.

3. Hukum Menelan Ludah
Menelan ludah tidak membatalkan puasa karena sulit untuk menghindarinya dengan 3 syarat:
-ludah itu tidak bercampur dengan sesuatu apapun. Jika bercampur misal dengan atau lainnya, maka batal puasanya.
-ludahnya tidak terkena najis
-ludah masih berada di tempatnya, yaitu di mulut. Jika sudah keluar dari mulut lalu ditelan, batal puasanya.

4. Hukum Masuknya Air Saat Mandi.
Jika tengah mandi lalu air termasuk lewat lubang terbuka ke dalam lubang dalam tanpa sengaja, maka ada perinciannya:
- jika itu mandi wajib seperti mandi janabah, atau mandi Sunnah seperti mandi Jum'at, maka tidak batal puasanya jika airnya dialirkan. Dan batal jika  menyelam.
- jika bukan mandi yang disyariatkan, seperti mandi agar tubuh menjadi segar atau untuk kebersihan, maka batal puasanya jika kemasukan air, walaupun tidak sengaja. Sama saja airnya dialirkan atau menyelam.

5. Hukum Berkumur dan Istinsyak (memasukkan air ke hidung).
Jika tertelan air saat berkumur atau istinsyak maka ada perinciannya, yaitu:
- jika kumur  dan istinsyak itu dalam wudhu atau mandi yang disyariatkan, maka tidak batal jika tidak berlebihan dalam kumur dan istinsyaknya. Namun jika berlebihan, batal. Karena berlebihan dalam kumur dan istinsyak untuk orang berpuasa adalah makruh.
- jika kumur atau istinsyak bukan yang disyariatkan, seperti kumur yang ke empat, atau bukan wudhu, maka batal meskipun tidak berlebihan.

10. Keluar Mani Secara Sengaja,
bisa dengan tangannya sendiri (onani), atau tangan pasanganya, atau dengan pikiran dan melihat jika tahu akan keluar mani bila melihat atau memikirkan itu. Maka batal puasanya jika keluar mani dengan sebab-sebab tersebut.

Keluar mani batal saat:
- sengaja mengeluarkan maninya dengan cara apapun
- bersentuhan dengan wanita tanpa penghalang

Keluar mani tidak batal saat:
- keluar tanpa sentuhan, seperti pikiran atau melihat
- keluar dengan bersentuhan, namun dengan pembatas.
jika memang dia tidak tahu kalau memikirkan itu atau melihat itu akan keluar mani. Jika tahu, batal puasanya.

Hukum Berciuman (suami-istri)
Haram jika dengan ciuman, menjadikan ia bersyahwat. Namun jika tidak menimbulkan syahwat, khilaful aula, yaitu lebih baik tidak dilakukan. Dan tidak batal puasanya kecuali jika keluara mani karena berciuman.

11. Muntah Secara Sengaja.
Jika muntah secara sengaja, batal puasanya. Dan mulutnya menjadi najis, maka wajib membasuhnya dan berlebihan dalam berkumur hingga bersih mulutnya sampai batas dhahir. Dan jika tertelan air saat ia berkumur tidak batal puasanya, karena menghilangkan najis itu adalah perintah syari'at.


Waallahualam

Post a Comment for "Beberapa Masalah Puasa"